YAYASAN MASJID RAYA DAN PUSAT DAKWAH ISLAM
NURUSSA’ADAH KUPANG
SURAT KEPUTUSAN KETUA YAYASAN
Nomor : /SK/MR-NS/VII/2009
Tentang
Pengangkatan Guru Tetap Yayasan pada TK. Islam Nurussa’adah Kupang Tahun Pelajaran 2009/2010
KETUA YAYASAN MASJID RAYA NURUSSA’ADAH KUPANG
Menimbang : Dalam rangka terlaksananya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di TK.Islam
Nurussa’adah Kupang, maka dpandang perlu mengangkat tenaga pengajar/
Guru pada TK. Islam Nurussa’adah Kupang.
Mengingat : Anggaran Dasar Yayasan Masjid Raya Nurussa’adah Kupang No. 30 Tanggal
17 Juni 1984 Pasal 4
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini sebagai guru pada TK. Islam
1. Nama, Tempat dan Tanggal Lahir : Rosmiati Mahmud, S.PdI, Waluom, 2 Mei 1975
2. Pendidikan : Fakultas Tarbiyah, Jenjang S1 Universitas
Muhammadiyah Kupang Tahun 2002
3. Masa Kerja : 11 Tahun
4. Gaji Pokok Lama : 100.000
5.
Gaji Pokok Baru : 200.000
Kedua : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, maka
Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk
Diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Di Kupang
Pada Tanggal : 16 Juli 2009
YAYASAN MASJID RAYA NURUSSA’ADAH KUPANG
Sekretaris Merangkap PLH Ketua
DRS. H. MOH. DJA’FAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar